Dalam dokumen Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen).
Kebijakan lain yang terkait dengan kurikulum adalah sebagai berikut:
- Kebijakan Rektor Nomor: 205/UN36/TU/2010 tentang Mata Kuliah yang menjadi penciri Universitas yaitu Kewirausahaan sesuai visi dan misi UNM (Link Dokumen).
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 501/UN36/HK/2020 tentang Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Program Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Makassar (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 852/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Membangun Desa/KKN Tematik Program MBKM (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 853/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Studi Independen Program MBKM (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 858/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Kegiatan Wirausaha Program MBKM (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 855/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Proyek Kemanusiaan Program MBKM (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 854/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Penelitian/Riset Program MBKM (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 851/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Asistensi Mengajar Program MBKM (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 857/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Magang Program MBKM (link dokumen).
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 856/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Pertukaran Mahasiswa Program MBKM (link dokumen).
Kebijakan tersebut di atas telah disosialisasikan dalam bentuk cetak dan digital ke pihak-pihak yang berkepentingan seperti Peraturan Rektor dibuat dalam bentuk cetakan buku, untuk file-file digital dilampirkan di website resmi Prodi PBA pada lama www.pba.fbs.unm.ac.id. Kebijakan-kebijakan tersebut di atas dilaksanakan secara konsisten, contohnya pada BAB II Pasal 6 peraturan rektor Nomor 401/UN36/HK/2019 terkait beban belajar maksimal yang di programkan setiap semester oleh mahasiswa.

Pembimbingan Mahasiswa
Kebijakan yang mengatur pembimbingan mahasiswa yang meliputi (1) pembimbingan akademik, (2) Pembimbingan magang kependidikan, dan (3) Pembimbingan tugas akhir atau skripsi.
Universitas Negeri Makassar telah menetapkan kebijakan tentang pembimbingan mahasiswa, yang tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Bab V Pasal 17 tentang Penasihat Akademik dan Bab VII Pasal 28, 29 dan 30 tentang Penyelesaian Studi yang mencakup pembimbingan tugas akhir dan pelaksanaan magang kependidikan yang terdiri atas Program Pengalaman Lapangan (PPL)/Praktek Lapangan Persekolahan (PLP), Praktek Kerja Lapangan (PKL), Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) (Link Dokumen).
- Buku panduan PPL UNM tahun 2020 (Link Dokumen).
- Buku panduan KKN Terpadu UNM tahun 2022 (Link Dokumen).
- Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka 2020 (Link Dokumen).
- Juknis program MBKM 8 BKP UNM 2021 (Link Dokumen).

Suasana Akademik
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur suasana akademik yang meliputi kegiatan akademik di luar perkuliahan dan dosen tamu/tenaga ahli.
Kebijakan tertuang adalah Permenristek Dikti No. 7 tahun 2018 tentang Statuta UNM tahun 2018 (Link Dokumen), Bab III, pada bagian kelima tentang kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang tertuang pada pasal 20 ayat 1 sampai ayat 7 yang poin-poinnya adalah sebagai berikut. UNM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. UNM dapat mengundang pakar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. UNM mengupayakan dan menjamin setiap Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang menjadi tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Kegiatan yang didukung oleh suasana akademik yang bagus di Prodi PBA
Kebijakan Tentang Kepuasan Mahasiswa
Kepuasan Mahasiswa
UPPS telah memiliki Kebijakan tentang kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Link Dokumen).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal (Link Dokumen).
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Bab III Tentang Penjaminan Mutu (Link Dokumen).
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Link Dokumen).
- Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Link Dokumen).
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Link Dokumen).
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 9665/UN36/HK/ 2019 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen).
Untuk melihat kepuasan mahasiswa terkait sarana dan prasarana, kinerja DTPS, serta Layanan Administrasi Akademik oleh PS dapat melalui link survey beriky:
- Edom (Survey Kinerja Mengajar DTPS).
- Layanan Administrasi Akademik oleh PS.
- Layanan Prasarana dan Sarana Pembelajaran di PS.