Kebijakan Tentang Pendidikan, Pelaksanaan Pembelajaran, dan Pelaksanaan Penilaian di Prodi Pendidikan Bahasa Arab

Dalam dokumen Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen).

Kebijakan lain yang terkait dengan kurikulum adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Rektor Nomor: 205/UN36/TU/2010 tentang Mata Kuliah yang menjadi penciri  Universitas yaitu Kewirausahaan sesuai visi dan misi UNM (Link Dokumen).
  2. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 501/UN36/HK/2020 tentang Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Program Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Makassar (link dokumen).
  3. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 852/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Membangun Desa/KKN Tematik Program MBKM (link dokumen).
  4. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 853/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Studi Independen Program MBKM (link dokumen).
  5. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 858/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Kegiatan Wirausaha Program MBKM (link dokumen).
  6. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 855/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Proyek Kemanusiaan Program MBKM (link dokumen).
  7. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 854/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Penelitian/Riset Program MBKM (link dokumen).
  8. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 851/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Asistensi Mengajar Program MBKM (link dokumen).
  9. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 857/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Magang Program MBKM (link dokumen).
  10. Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 856/UN36/KP/2021 tentang petunjuk teknis Pertukaran Mahasiswa Program MBKM (link dokumen).

Kebijakan tersebut di atas telah disosialisasikan dalam bentuk cetak dan digital ke pihak-pihak yang berkepentingan seperti Peraturan Rektor dibuat dalam bentuk cetakan buku, untuk file-file digital dilampirkan di website resmi Prodi PBA pada lama www.pba.fbs.unm.ac.id. Kebijakan-kebijakan tersebut di atas dilaksanakan secara konsisten, contohnya pada BAB II Pasal 6 peraturan rektor Nomor 401/UN36/HK/2019 terkait beban belajar maksimal yang di programkan setiap semester oleh mahasiswa.

Sosialisasi Kepada Mahasiswa Baru PBA Mengenai Kebijakan Pendidikan

Pembimbingan Mahasiswa

Kebijakan yang mengatur pembimbingan mahasiswa yang meliputi (1) pembimbingan akademik, (2) Pembimbingan magang kependidikan, dan (3) Pembimbingan tugas akhir atau skripsi.

Universitas Negeri Makassar telah menetapkan kebijakan tentang pembimbingan mahasiswa, yang tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

  1. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Bab V Pasal 17 tentang Penasihat Akademik dan Bab VII Pasal 28, 29 dan 30 tentang Penyelesaian Studi yang mencakup pembimbingan tugas akhir  dan  pelaksanaan  magang  kependidikan  yang  terdiri  atas  Program  Pengalaman Lapangan  (PPL)/Praktek  Lapangan  Persekolahan  (PLP),  Praktek  Kerja  Lapangan  (PKL),  Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) (Link Dokumen).
  2. Buku panduan PPL UNM tahun 2020 (Link Dokumen).
  3. Buku panduan KKN Terpadu UNM tahun 2022 (Link Dokumen).
  4. Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka 2020 (Link Dokumen).
  5. Juknis program MBKM 8 BKP UNM 2021 (Link Dokumen).
Ida Yanti, Wisudawan Termuda UNM dari Prodi Pendidikan Bahasa Arab
Mahasiswa Wisuda Setelah Proses Bimbingan Penyelesaian Studi.

Suasana Akademik

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur suasana akademik yang meliputi kegiatan  akademik di luar perkuliahan dan dosen tamu/tenaga ahli.

Kebijakan tertuang adalah Permenristek Dikti No. 7 tahun 2018 tentang Statuta UNM tahun 2018 (Link Dokumen), Bab III, pada bagian kelima tentang kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang tertuang pada pasal 20 ayat 1 sampai ayat 7 yang poin-poinnya adalah sebagai berikut. UNM  menjunjung  tinggi  kebebasan  akademik,  kebebasan  mimbar  akademik,  dan  otonomi keilmuan.Kebebasan  akademik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  kebebasan  Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi  secara  bertanggung  jawab  melalui  pelaksanaan  Tridarma  perguruan  tinggi  yang  tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.Otonomi  keilmuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  otonomi  Sivitas  Akademika pada  suatu  cabang  ilmu  pengetahuan  dan/atau  teknologi  dalam  menemukan,   mengembangkan,  mengungkapkan,  dan/atau  mempertahankan  kebenaran  ilmiah  menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.  UNM dapat mengundang pakar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.  UNM  mengupayakan  dan  menjamin  setiap  Sivitas  Akademika  untuk  melaksanakan  kebebasan akademik,  kebebasan  mimbar  akademik,  dan  otonomi  keilmuan  yang  menjadi  tanggung  jawab pribadi  Sivitas  Akademika  dalam  rangka  pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  secara  mandiri  sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.  Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan  diatur  dengan  Peraturan  Rektor  setelah  mendapat  pertimbangan  Senat  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kunjungan Pak Tamsil Linrung
Kegiatan Pelatihan Tarjamah
Kunjungan Syaikh Ibrahim
Pelatihan Bahasa Arab

Kegiatan yang didukung oleh suasana akademik yang bagus di Prodi PBA

Kebijakan Tentang Kepuasan Mahasiswa

Kepuasan Mahasiswa

UPPS telah memiliki Kebijakan tentang kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Link Dokumen).
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  yang menyatakan bahwa penjaminan mutu adalah wajib baik internal maupun eksternal (Link Dokumen).
  3. Undang-Undang  No.  12  Tahun  2012  tentang  Pendidikan  Tinggi  Bab  III  Tentang  Penjaminan Mutu (Link Dokumen).
  4. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Link Dokumen).
  5. Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Link Dokumen).
  6. Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  No  63/KEP/M.PAN/2003,  tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Link Dokumen).
  7. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 9665/UN36/HK/ 2019 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Negeri Makassar (Link Dokumen).

Untuk melihat kepuasan mahasiswa terkait sarana dan prasarana, kinerja DTPS, serta Layanan Administrasi Akademik oleh PS dapat melalui link survey beriky:

  1. Edom (Survey Kinerja Mengajar DTPS).
  2. Layanan Administrasi Akademik oleh PS.
  3. Layanan Prasarana dan Sarana Pembelajaran di PS.
Previous PENGUMUMAN

Jl. Mallengkeri Raya, Parang Tambung, Kec. Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan 90224

Senin – Jumat (08:00 – 16:00 WITA)

Peta Kampus

Fakultas Bahasa dan Sastra © 2025. All Rights Reserved